header-int

LAYANAN PJK3



Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995, PJK3 merupakan perusahaan yang memiliki izin dari Kemnaker untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di suatu perusahaan/instansi. Saat ini RSI "SUNAN KUDUS" termasuk dalam kategori yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Layanan PJK3 (Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) merupakan screening/pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja dibidang apapun yang bertujuan untuk mendeteksi penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam bekerja.


 

Layanan PJK3 di RSI SUNAN KUDUS meliputi : MCU Pre Employee, screening kesehatan bagi calon pekerja, MCU On Site, pemeriksaan disesuaikan dengan permintaan perusahaan, dan MCU Spesifik Pekerjaan, yang merupakan pemeriksaan yang dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan untuk melihat adanya penyakit akibat kerja.

Dengan screening kesehatan ini, membantu setiap industri/perusahaan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja di lingkungan kerja.

Rumah Sakit Islam SUNAN KUDUS merupakan institusi pelayanan kesehatan milik Yayasan Kesehatan Islam Kudus (YAKIS). Tujuan utama didirikannya YAKIS adalah untuk menyelenggarakan usaha kesehatan masyarakat sebagai perwujudan amaliyah sesuai dengan ajaran Islam, turut membantu pemerintah dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana kesehatan di Kudus.

Instagram Facebook Youtube Tiktok
© 2025 RSI. SUNAN KUDUS
Whatsapp-Button Whatsapp-Button